Jelang Ramadan, Polres Subang Gencar Razia Knalpot Bising!

Posted: Maret 18, 2023 in Uncategorized
Tag:, , ,
Foto: jurnalpolri.com

KDWMotoblog – Beberapa hari jelang Ramadan, Polres Subang menggencarkan razia kendaraan roda dua berknalpot bising. Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas juga Satuan Samapta di Kabupaten Subang.

“Kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran penggunaan knalpot bising dilakukan edukasi, mencopot dan mengganti knalpot bising, serta membuat surat pernyataan untuk tidak memasang kembali knalpot yg tidak Sesuai spektek,” ujar Kasat Lantas Polres Subang, AKP Luky Martono.

AKP Luky Martono menjelaskan, operasi knalpot bising ini untuk menghadirkan suasana bulan Ramadan yang tenang dan damai. Dengan demikian, diharapkan bisa menghadirkan kekhusyukan ibadah selama bulan penuh berkah tersebut.

“Diharapkan kegiatan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada warga khususnya warga muslim menjelang bulan suci Ramadan,” pungkas Luky.

Operasi knalpot bising ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres tapi juga dilakukan di tingkat Sektor. Dalam beberapa hari terakhir ini jajaran Polsek melakukan razia, ratusan berknalpot bising berhasil diamankan.

Salah satu kendaraan roda dua yang terjaring razia Sat Samapta Polres Subang (foto: KDW)

Tidak hanya Sat Lantas, razia juga dilakukan oleh Sat Samapta Polres Subang. Selain razia miras, juga dilakukan razia knalpot bising dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2023 di wilayah hukum Polres Subang.

Dilansir dari min.co.id, Ops Pekat Lodaya tersebut di laksanakan oleh Personel Sat Samapta Unit QR Patroli sejumlah 4 Personel dan 1 Regu Anggota Unit Raimas Sat Samapta, dipimpin oleh Danru BRIPKA Agus Mulyadi (18/03/2023).

Nah, bagi brosist yang masih menggunakan knalpot bising. Pilih dirazia atau mematuhi aturan? Masih untung saat ini penindakannya humanis. Karena sebetulnya jika merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa diberi sanksi penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.

(KDW/dwidhaswara)


Ada yang memiliki info menarik dan mau dimuat di KDWMotoblog? Bisa menghubungi;
Email: dwidhaswara@gmail.com
WhatsApp: 0877 248 99000

Iklan
Komentar

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s